PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA :
NamaPenjual
DENGAN
NamaPembeli
Pada hari ini Senin tanggal 15 bulan Agustus tahun 2011 bertempat di malang antara Pihak-pihak :
1. Nama : Penjual
Tempat/ tgl Lahir : Malang, 22 Juli 1977
Alamat : Jl. Raya
Pekerjaan : Kerja Penjual
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Pembeli
Tempat/ tgl Lahir : Malang, 23 Juni 1981
Alamat : Jl. Raya
Pekerjaan : Kerja Pembeli
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan bangunannya ukuran : 193 M2
Batas sebelah Barat : Tanah Barat
Batas sebelah Timur : Tanah Timur
Batas sebelah Selatan : Tanah Selatan
Batas sebelah Utara : Tanah Utara
yang terletak di malang kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA LAKU PERJANJIAN
1. Masa laku perjanjian [……… (………….) …..………]mulai tanggal […………….....……] dan berakhir pada tanggal [……………………] atau berakhir pembayaran/pelunasan
2. Masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….……....…….]
Cicilan II : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....….]
Cicilan III : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....….]
Jumlah Total : Rp […………………………..........]
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak pemilikan atas tanah berikut bangunan merupakan hak PIHAK KESATU selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di [……………………………………………..] selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal I ayat I Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah berikut bangunannya yang beralamat di [……………………….....……………] selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[…….............………, …..........…………]
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
[..........................] [..........................]
Saksi-saksi :
1. [......................................]
2. [......................................]
No comments:
Post a Comment